Poligami adalah salah satu di
antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang
di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang
memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1. Seorang yang mampu berbuat
adil
Seorang pelaku poligami, harus
memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada
salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya
yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa
saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah
satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya
miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus
seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia
tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat
istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk
tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan
hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), "…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu
orang saja…" (QS. An-Nisa: 3)
2. Aman dari lalai beribadah
kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami,
harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah.
Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah,
maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam
melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu
dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu
terhadap mereka…" (QS. At-Taghabun: 14)
3. Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi
suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan
kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga
tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya
agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki
tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua
orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini
adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi,
istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal
iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda (yang artinya), "Wahai para pemuda, siapa saja di antara
kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…" (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
4. Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang
yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya.
Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja
belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian
(dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…'' (QS. An-Nur: 33)
Demikian tulisan singkat tentang
poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk
melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba
untuk berpoligami. NEXT
Sumber:
https://muslim.or.id/12664-4-syarat-poligami.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar