Istilah MLM atau Multi Level
Marketing tentu tidak asing lagi ditelinga kita, karena berkembang pesatnya
media sosial saat ini membuat istilah ini menjadi sangat booming bahkan bagi
semua kalangan masyarakat, karena kini banyak sekali masyarakat yang terlibat
didalam bisnis ini. Alasan utama tentu saja untuk menambah penghasilan,
menjadikannya sebagai penghasilan tambahan, penghasilan ibu rumahan atau bahkan
ada yang menjadikannya sebagai penghasilan utama.
Lucunya, demi menggaet anggota
barunya, ada saja upline yang tidak mau mengakui kalau itu adalah MLM, mungkin
dikarenakan sudah banyaknya masyarakat yang mulai alergi dengan istilah ini. Kini
mereka menyebutnya dengan istilah lain, yaitu “BISNIS”. Namun bisnis seperti
apa yang mereka sebut bisnis itu? Apakah itu benar-benar bisnis. Bukankah sebagai
umat islam yang baik kita harus mencaritau dulu apa yang akan kita jadikan
sumber nafkah keluarga kita.
Dan, Sebelum ikut-ikutan
menjadi bagian dari bisnis ini, apa sudah ada yang mencaritau terlebih dulu
bagaimana pandangan islam tentang bisnis ini dan transaksi yang terjadi
didalamnya?. Karena sungguh menyedihkan jika kita telah bekerja namun ternyata
hasil dari pekerjaan itu tidaklah berkah karena ada larangan dari Allah swt
didalam transaksinya.
Akhir-akhir ini banyak masyarakat
yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi
Level Marketing) ini. Nah, Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab
pertanyaan tersebut:
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang
memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan
ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang
dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota
yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan
(downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan
tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa
berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam
pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang
otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan
mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan
bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di
tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak
konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
(http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM,
seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah
tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM
tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk
tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk
mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh
anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui
pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa
diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya
anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan
pemakelaran.
Transaksi jual beli dengan
menggunakan sistem MLM hukumnya HARAM. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut
:
Alasan Pertama: Di dalam
transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan
pertama, sebagai pembeli produk, karena
dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada
setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar,
karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota
baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Salah satu dasar larangan MLM
adalah adanya 2 aqad dalam 1 transaksi.
contoh :
si A kalau ingin menjadi member,
harus membeli produk tersebut, kemudian baru bisa menjualnya. ia tidak boleh
menjual nya jika belum menjadi member. dan dari penjualan produk oleh member
tersebut ia akan mendapatkan bonus. ini aqad muamalah batil, karena
menggambungkan 2 aqad dalam 1 transaksi. yakni aqad membeli produk untuk
menjadi member, dan aqad menjual produk untuk mendapatkan bonus.
Pertanyaannya adalah bagaimana
hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai
pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini
berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ
فِي بَيْعَةٍ
"Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah
melarang dua pembelian dalam satu pembelian."( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad.
Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa
menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata
tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi
"Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku
menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual
budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku
berarti rumahku juga menjadi milikmu’" (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub
al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua
macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah
haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr,
bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
لَا
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا
شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا
رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu
dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan
menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan
milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan
tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan
akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat.
Contohnya : Seseorang berkata kepada temannya, "Saya akan jual rumah ini
kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan". Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan
menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al
Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut,
Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author,
Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua : Di dalam MLM
terdapat makelar berantai. Sebenarnya
makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak
pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya
dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM
bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan
setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan
seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan
karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga : Di dalam MLM
terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk
yang ditawarkan, sebenarnya niatnya
bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia
membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh
lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut
belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu
seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup
keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia
dapatkan.
Alasan Keempat : Di dalam MLM
banyak terdapat unsur gharar
(spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan
Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan
yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil
mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu
'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar,
sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata
:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu:
jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar
(spekulatif)" (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima : Di dalam MLM
terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah
: Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan
tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak
yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah,
karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru,
tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level
atas.
Merekalah yang terus menerus
mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di
atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah
anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam : Sebagian ulama
mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena
anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang
lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang
berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga
termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya
tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh
perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang
tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh
dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem
MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya
adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17
Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no.
3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal
14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam.
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa
Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh
para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin
Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin
Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang
kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan
perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis
ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar
uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang
mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak
perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah
sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT.
Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang
dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis
piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar
uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang
lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang
bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota
tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para
ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang
fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu
perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas,
maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua
mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan
tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga
Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam
dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa
memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa
bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada
di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua
hal :
Ini adalah jawaban beliau atas
pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Bahwa MLM semuanya dan dimana
saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan
dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran
syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota
Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu
saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi
mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh
sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah
semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah
satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan
tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan
dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan
adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana
mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus
dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa
dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah
gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya
untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total
Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
Beliau mengisyaratkan pada sebuah
hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari
radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya
dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh
Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera
dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat
As-Shahihah I/138) NEXT
[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul
Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan
tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425
hal: 30-35
WWW.ALMANHAJ.OR.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar