Pernikahan di dalam islam adalah
ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ia haruslah memenuhi dua
rukunnya. Pertama : Ikhlas semata-mata karena Allah swt. Kedua : Mengikuti
sunah Rasulullah saw. Dua hal inilah yang dimaksud dengan amal yang terbaik
didalam firman Allah swt :
الَّذِي
خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ
الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
”Yang menjadikan mati dan hidup,
supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia
Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2).
SYARAT SAH PERNIKAHAN MENURUT
ISLAM : Klik disini
Ketika seorang muslim tidak
mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara yang bukan berasal darinya,
baik secara sadar atau tidak sadar maka dia telah menganggap apa yang
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. Firman Allah swt,
”Apakah hukum Jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin ?(QS. Al Maidah : 50)
Didalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya ada beberapa orang dari sahabat mendatangi
Nabi saw sebagian mereka mengatakan,”Aku tidak akan menikahi wanita.’ Sebagian
lagi mengatakan,’Aku tidak akan makan daging.’ Dan sebagian lagi
mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku
akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw
kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku
mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan
barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.”
(HR. Bukhori Muslim).
Adapun mengenai cincin perkawinan
yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang
mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya
bukanlah berasal dari islam.
Penggunaan cincin didalam acara
perkawainan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lalu yang merupakan
tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta
kasih antara laki-laki dan perempuan. Cincin ini kemudian diadopsi dan
dikembangkan di eropa (barat) dari mulai model hingga bahan pembuatannya.
Oleh orang-orang Eropa cincin ini
pernah dimodifikasi menjadi bentuk-bentuk lainnya seperti kunci dan piramida.
Adapun bahan pembuatannya juga mengalami perkembangan dari sekedar lempeng besi
menjadi kuningan dan perunggu. Sedangkan para bangsawan dan raja-raja di Eropa
menggunakan berlian sebagai bahan pembuatan cincin. Dan akhirnya yang
berkembang dan menyebar di masyarakat dunia pada umumnya adalah cincin yang terbuat
dari emas atau platinum.
Ada yang mengatakan bahwa
pengenaan cincin perkawinan di jari manis adalah kebiasaan orang-orang Cina
dengan keyakinan bahwa ibu jari adalah sebagai simbol orang tua, telunjuk
adalah simbol kakak dan adik, kelingking adalah simbol anak-anak sedang jari
manis adalah simbol suami istri yang akan selalu bersatu selama hidup.
Kesimpulan ini mereka ambil
dengan cara yang sangat sederhana yaitu, apabila kedua telapak tangan seseorang
dibuka dan jari-jemari yang ada ditangan kanan disentuhkan dengan jari-jemari
yang ada di tangan kiri (ibu jari bertemu dengan ibu jari, telunjuk bertemu
dengan telunjuk begitu seterusnya kecuali kedua jari tengah yang dilipat
bersentuhan) dan jika jari-jemari itu satu-persatu diangkat dan ditutup kembali
maka semua jari bisa melakukannya kecuali jari manis.
PERHATIKAH VIDEO BERIKUT :
Nah.. semua jari yang bisa
diangkat dan ditutup kembali itu diartikan sebagai simbol untuk orang-orang
sekelilingnya yang akan pergi sedangkan jari yang tidak bisa diangkat (jari
manis) adalah simbol untuk suami istri yang akan langgeng selamanya. Jadi
penggunaan cincin didalam suatu acara perkawinan bukanlah berasal dari islam.
Dan Rasulullah saw bersabda ”Siapa
yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu” (HR. Ahmad dan
Abu Daud).
Islam memiliki ciri dan
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan budaya selainnya.
Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah yang senantiasa
mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik yang tidak membuatnya
lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai sebagai suatu ibadah dan mendapatkan
pahala dari Allah swt.
Kalau seandainya mereka yang
mengatakan bahwa penggunaan cincin dalam perkawinan juga berasal dari islam
berdasarkan hadits Rasulullah saw kepada salah seorang sahabatnya,”Berikanlah
mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi,” , (HR. Bukhori) maka tidaklah tepat
karena hadits ini berkaitan dengan mahar seorang yang ingin menikah.
Imam Bukhori memasukan hadits ini
kedalam Bab Mahar dengan Barang dan Cincin Besi. Artinya bahwa seseorang yang
ingin menikah sedang ia tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan maharnya
maka ia diperbolehkan memberikan mahar walaupun hanya berupa cincin besi atau
sesuatu yang tidak seberapa harganya. Wallahu A’lam. NEXT
Sumber: EraMuslim.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar