Berbicara merupakan aspek penting
dalam proses interaksi antar individu. Dalam sehari, manusia bisa mengeluarkan
kata-kata sekitar tujuh sampai 20 ribu kata untuk berbicara. Berbicara bisa
dilakukan dalam berbagai kondisi.
Namun ternyata ada waktu-waktu yang
dilarang berbicara dalam Islam. Hal ini menjadi aspek ibadah dan bentuk
ketaatan kepada Allah. Kapan saja kita dilarang berbicara dan diharuskan
diam? Berikut ringkasannya.
1. Saat Mendengar Suara Adzan
Adzan merupakan seruan Allah
sebagai panggilan untuk menunaikan perintah salat. Salat adalah ibadah wajib umat Islam sehingga
adzan merupakan panggilan yang begitu diangungkan dalam Islam.
Salah satu adab yang harus
dilakukan seoarang hamba ketika mendengar suara adzan adalah berhenti melakukan
aktivitas termasuk berbicara. Bahkan dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Allah
akan membuat kelu lidah manusia yang sakaratul maut jika Ia menyepelekan
adzan.
"Hendaklah kamu mendiamkan diri
ketika azan, jika tidak Allah akan kelukan lidahnya ketika maut
menghampirinya"
Kata-kata yang boleh kita keluarkan
hanyalah menjawab seruan muadzin bentuk penghormatan kita kepada adzan
tersebut. Abu Sa’id Al-Khudri pun mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah
bersabda: "Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang
diucapkan muadzin" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
"Barangsiapa yang mendengar suara
adzan kemudian dia berucap: Asyhadu alla ilaaha illahu wa anna Muhammadan
‘abduhu wa rasuluhu, radlitu billahi rabba wabi muhammadin rasulan wabil islami
diinan (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan
bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabb, dan
Muhammad sebagai Rasul dan aku ridha Islam sebagai agama), maka Allah akan
mengampuni dosanya" (HR. Muslim (579) dari Sahl bin Sa’ad)
Menurut Imam Syafi’i, Imam Malik
bin Anas, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya, berbicara saat adzan hukumnya makruh.
Akan tetapi jika kondisinya mendesak maka diperbolehkan berbicara seperlunya
dan tidak boleh memperpanjang pembicaraan.
Jika berbicara saja sudah makruh,
bagaimana dengan kegiatan lain seperti bercanda, atau bahkan sampai tertawa
terbahak-bahak seakan menghiraukan seruan yang agung ini.
2. Saat Khatib Berkutbah Jumat
Waktu yang terlarang untuk
berbicara lainnya adalah saat laki-laki
bersembahyang jumat dan mendengat Khatib sedang menyampaikan khutbah. Imam
Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat bahwa
ketika khatib berkhutbah maka makmum wajibnya diam. Bahkan menyuruh orang lain diam pun saat itu
merupakan hal yang dilarang karena dianggap sia-sia.
Jika berbicara dengan tujuan baik
saja dianggap sia-sia, apalagi dengan kegiatan mengobrol yang banyak dilakukan
kebanyakan makmum salat jumat ketika khatib berkhutbah. Memperingatkan orang
lain yang sedang berbicara cukup dengan isyarat tanpa harus mengeluarkan
kata-kata. Termasuk juga dengan kegiatan memberi salam atau menjawab salam
orang lain, menjawab orang yang bersin dan tindakan berbicara lainnya.
"Barangsiapa yang berwudhu, lalu
memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat
khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat
ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa
yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil
(lagi tercela)" (HR. Muslim no. 857)
"Barangsiapa yang berbicara pada
saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul
lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa
yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya
(artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen)" (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini
dho’if kata Syaikh Al Albani)
"Jika engkau berkata pada sahabatmu
pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah
berkata sia-sia" (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)
3. Ketika Buang Air
Selain dua kondisi di atas, ada
lagi kondisi dimana kita tidak boleh berbicara, yakni saat buang air. Dalam
kondisi ini orang juga tidak boleh menjawab salam dan adzan, kecuali apa yang
mengandung suatu keharusan untuk dilakukan, seperti misalnya menunjukan orang
buta (dengan menegurnya) yang dikhawatirkan akan terpleset ke dalam parit.
Misalnya ketika buang air lalu
bersin, maka orang tersebut hendaklah ia mengucapkan pujian kepada Allah di
dalam hati tanpa harus diucapkan. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu
Umar,
"Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda, ‘Janganlah dua orang pergi untuk buangn air besar dengan aurat terbuka
sembari berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah memurkai orang yang berbuat
demikian itu" (HR. Ahmad)
"Ada seseorang yang melewati Nabi
yang pada saat itu beliau sedang buang air kecil, lalu orang tersebut
mengucapkan salam kepada beliau tetapi beliau tidak menjawabnya" (HR. Jamaah)
Kedua hadist di atas melarang orang
untuk berbicara ketika buang air. Namun para ulama mengalihkan dari hukum yang
dianggap haram menjadi hanya sampai pada derajat makruh saja. Semoga kita
senantiasa menjaga ucapan dan tahu waktu yang tepat untuk berbicara. Next
Tidak ada komentar:
Posting Komentar