Rumah istana kaum wanita
Di antara keagungan syariat islam
adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah
untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam
diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya
dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk
membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya.
Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka
islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya,
sebagaimana sabda Rasulullah :
"Dan hak para istri atas kalian
(suami) agar kalian memberi mereka nafkah
dan pakaian dengan cara yang ma’ruf" (HR. Muslim 1218).
disisi lainnya, tempat wanita
dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan
keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة
راعية في
بيت زوجها ومسؤولة
عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin
dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang
dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun
cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Firman Allah swt :
"Dan hendaklah kamu tetap
dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu" (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam :
عن
عبد الله بن
مسعود رضي الله عنه
عن رسول الله
صلى الله عليه
و سلم قال
: المرأة عورة , فإذا خرجت
استشرفها الشيطان
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan" (HR.
Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam
Al Kabir 10015).
Menguatkan ini semua perintah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu
dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi
sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah
radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu berkata : "Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin
sholat bersamamu"
Maka beliau menjawab : "Saya tahu
bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang
khusus bagimu lebih baik daripada kamu
sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada
kamu sholat di masid kampungmu, dan
sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini" (HR.
Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasann)
Namun, Islam agama yang sempurna
tidaklah mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar
rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar. Atau mungkin mereka
membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.
Bagaimana Aturan Islam Bila
Wanita Harus Keluar Rumah?
Jika wanita mesti keluar rumah
untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
1. Mendapatkan izin dari walinya
Wali adalah kerabat seorang
wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An
Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham
(kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu
serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam
pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut
sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.
2. Berpakaian secara syar’i
Syarat pakaian syar’i yaitu
menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak
tangan, -ed), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak
berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.
3. Aman dari fitnah
Yang dimaksud aman dari fitnah
adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi
ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk
menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk
menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa
ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa
dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara,
menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak
berlenggak-lenggok).
4. Adanya mahram ketika melakukan
safar
Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan
safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862),
Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab
“al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu
‘Abbas]
Beberapa pekerjaan yang
diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, diantaranya
adalah:
- Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.
- Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.
- Di bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.
- Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
- Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
- Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli.
- Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri. Next
Tidak ada komentar:
Posting Komentar